SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang menewaskan 16 orang penumpang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengantongi bukti permulaan yang cukup, hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam sejak kecelakaan terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.
Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa kecelakaan.
Kapolrestabes menyampaikan bahwa penetapan status tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengemudi bus tersebut kita jerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengakibatkan luka hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Oleh karena itu, hari ini yang bersangkutan langsung kita tahan,” kata Syahduddi di Pos Korlantas Simpang Lima Semarang, Selasa malam, 24 Desember 2025.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Bus Cahaya Trans: Melaju Kencang hingga Terguling di Tol Krapyak
Pengakuan Sopir: Melaju Kencang Usai Bayar Tol
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Syahduddi, sopir mengakui mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi usai melakukan pembayaran tol di Gerbang Tol Kalikangkung.
Kondisi tersebut membuat kendaraan keluar dari kendali hingga akhirnya terguling di tikungan Simpang Susun Exit Tol Krapyak dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol.
“Pengemudi mengaku kaget saat melihat tikungan menurun di depannya. Ia melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi bus sudah berada di sisi kanan jalan sehingga kendaraan terbalik,” jelas Syahduddi.
Baca juga: Bus Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Meninggal
Kecelakaan Bus Cahaya Trans, 16 Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta, dengan membawa 34 penumpang.
Akibat kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak tersebut, 16 orang meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka, termasuk pengemudi bus yang diketahui merupakan sopir cadangan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









