KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Banjir bandang menerjang permukiman warga di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa sore, 30 Desember 2025.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah rumah warga tertimbun material tanah dan lumpur tebal yang terbawa arus banjir.
Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas Galian C di sekitar permukiman warga. Lokasi pengerukan tanah tersebut berada tak jauh dari Rest Area KM 445 B, aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Banjir Bandang Terjadi Usai Hujan Lebat
Salah satu warga terdampak, Sri Suparni, warga Dusun Daleman RT 04 RW 04, mengungkapkan banjir bandang terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
“Sekitar jam 15.00 WIB hujan deras, lalu tiba-tiba banjir bandang datang. Rumah saya sampai sekarang masih tertimbun lumpur,” ujarnya saat ditemui Selasa malam.
Sri juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, terdapat aktivitas pengerukan tanah di sekitar permukiman warga, meski belum diketahui secara pasti siapa pengelolanya.
“Ada kegiatan pengerukan tanah, fotonya juga ada,” ucapnya singkat.
Tak hanya rumah Sri Suparni, beberapa rumah warga lainnya juga mengalami nasib serupa. Hingga Selasa malam, BPBD Kabupaten Semarang, bersama aparat Polsek dan Koramil Tuntang, relawan, serta unsur terkait lainnya masih melakukan pembersihan material lumpur di lokasi terdampak.
DPRD Desak Pertanggungjawaban Pengelola
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan kegeramannya atas dugaan aktivitas yang menyebabkan bencana tersebut.
“Harus ada yang bertanggung jawab. Siapapun pengelolanya, karena ini sudah sangat merugikan warga,” tegas Bondan saat dihubungi.
Bondan juga meminta Pemkab Semarang dan Pemprov Jateng turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini, mengingat lokasi kejadian berdekatan dengan aset milik pemerintah provinsi.
“Kalaupun proyek itu bukan milik mereka, pemerintah harus menjadi jembatan penyelesaian. Korbannya warga, jadi tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Aktivitas Galian C Harus Ditinjau Ulang
Senada dengan itu, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mansuri, menegaskan bahwa pihak pengelola aktivitas Galian C harus bertanggung jawab penuh.
“Kami tidak mau tahu itu proyek kabupaten, provinsi, atau perorangan. Kalau sudah berdampak ke masyarakat, harus ditinjau ulang,” ujarnya.
Mansuri bahkan menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. “Ini sudah yang ketiga kalinya. Masa mau diam saja? Harus ada pertanggungjawaban,” ucapnya.
Berdasarkan informasi warga, Mansuri memastikan adanya bukti aktivitas penggalian tanah sebelum banjir bandang terjadi.
“Ada bukti foto dari warga. Maka kami minta pertanggungjawaban penuh kepada pihak pengelola,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









