Kamis, Januari 8, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Semarang - Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Basuki by Basuki
06 Januari 2026 20:35
in Semarang, Hukum & Kriminal, News, Umum
0 0
Eks Direktur Bank DKI Babay Parid Wazadi bantah korupsi kredit Sritex Rp180 miliar, kuasa hukum sebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, Selasa, 6 Januari 2026.. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 6 Januari 2026.

Melalui penasihat hukumnya, Babay membantah keterlibatannya dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

Penasihat hukum Babay, Dodi Abdulkadir, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan seharusnya batal demi hukum.

“Dakwaan seperti itu menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini menjadikan dakwaan kabur sehingga batal demi hukum,” tegas Dodi usai persidangan.

Nama Babay Tak Masuk Rangkaian Peristiwa Utama

Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum menyoroti bahwa nama Babay Parid Wazadi tidak tercantum dalam rangkaian peristiwa utama yang didalilkan menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga:  Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen, pencairan dana, hingga dugaan rekayasa yang berujung pada kredit macet, disebut hanya melibatkan pihak lain.

Peran Babay Disebut Terbatas dan Bersifat Kolektif

Dodi menjelaskan, saat peristiwa terjadi Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI dengan peran terbatas sebagai anggota Komite Kredit.

“Persetujuan kredit dilakukan secara kolektif dan bersyarat, berdasarkan analisis teknis unit kerja internal bank serta mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa invoice yang sah,” ungkapnya.

Lokasi Sidang Tipikor Dipertanyakan

Selain substansi dakwaan, kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai lokasi persidangan.

Menurut Dodi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Babay memiliki hubungan langsung dengan pemohon kredit, Iwan Setiawan Lukminto, padahal keduanya disebut tidak pernah bertemu secara langsung.

Babay Soroti Dampak Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Babay Parid Wazadi menyampaikan bahwa dampak terberat yang ia rasakan bukan hanya persoalan hukum, melainkan kerugian non-material berupa tercemarnya nama baik.

Baca Juga:  Puluhan Hidran Tak Berfungsi Optimal, PDAM Kota Semarang Segera Koordinasi dengan Damkar

“Nama baik itu seperti martabat satu generasi. Ketika dicemarkan, sama halnya dengan membunuh martabat tersebut,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku khawatir stigma tersebut akan berdampak hingga kepada anak cucunya di masa depan.

Kredit Modal Kerja Rp150 Miliar Jadi Pokok Perkara

Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk pada tahun 2020. Kuasa hukum menegaskan, kewenangan Babay terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif.

Adapun dugaan rekayasa laporan keuangan yang menjadi akar permasalahan, menurut kuasa hukum, merupakan tanggung jawab internal manajemen Sritex sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangkorupsi kredit sritexkota semarangPengadilan Tipikor Semarangsemarang

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Peringatan Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah ke-103 NU digelar di Jepara jadi momentum untuk meneguhkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat.

Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah NU di Jepara, Teguhkan Kepemimpinan yang Berpihak pada Rakyat

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS