SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 6 Januari 2026.
Melalui penasihat hukumnya, Babay membantah keterlibatannya dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil
Penasihat hukum Babay, Dodi Abdulkadir, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan seharusnya batal demi hukum.
“Dakwaan seperti itu menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini menjadikan dakwaan kabur sehingga batal demi hukum,” tegas Dodi usai persidangan.
Nama Babay Tak Masuk Rangkaian Peristiwa Utama
Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum menyoroti bahwa nama Babay Parid Wazadi tidak tercantum dalam rangkaian peristiwa utama yang didalilkan menyebabkan kerugian negara.
Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen, pencairan dana, hingga dugaan rekayasa yang berujung pada kredit macet, disebut hanya melibatkan pihak lain.
Peran Babay Disebut Terbatas dan Bersifat Kolektif
Dodi menjelaskan, saat peristiwa terjadi Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI dengan peran terbatas sebagai anggota Komite Kredit.
“Persetujuan kredit dilakukan secara kolektif dan bersyarat, berdasarkan analisis teknis unit kerja internal bank serta mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa invoice yang sah,” ungkapnya.
Lokasi Sidang Tipikor Dipertanyakan
Selain substansi dakwaan, kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai lokasi persidangan.
Menurut Dodi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Babay memiliki hubungan langsung dengan pemohon kredit, Iwan Setiawan Lukminto, padahal keduanya disebut tidak pernah bertemu secara langsung.
Babay Soroti Dampak Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Babay Parid Wazadi menyampaikan bahwa dampak terberat yang ia rasakan bukan hanya persoalan hukum, melainkan kerugian non-material berupa tercemarnya nama baik.
“Nama baik itu seperti martabat satu generasi. Ketika dicemarkan, sama halnya dengan membunuh martabat tersebut,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku khawatir stigma tersebut akan berdampak hingga kepada anak cucunya di masa depan.
Kredit Modal Kerja Rp150 Miliar Jadi Pokok Perkara
Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk pada tahun 2020. Kuasa hukum menegaskan, kewenangan Babay terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif.
Adapun dugaan rekayasa laporan keuangan yang menjadi akar permasalahan, menurut kuasa hukum, merupakan tanggung jawab internal manajemen Sritex sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









