BLORA, Harianmuria.com – Tim Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora dan Polres Blora melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jepon, Rabu (12/3/2025). Sidak itu untuk mengecek kesesuaian takaran minyak goreng subsidi Minyakita yang beredar di Blora.
Hasil sidak menemukan ada satu sampel Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran. Produk itu berasal dari produsen di Surabaya, jawa Timur.
Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora Indah Yuniatik mengatakan, kegiatan pengawasan itu dilakukan sebagai upaya memastikan pasokan dan kesesuaian volume minyak goreng rakyat atau Minyakita.
“Ini juga sebagai jawaban dari berita viral yang beredar di masyarakat terkait kuantitas dan volume Minyakita, yang banyak tak sesuai dengan label yang tercantum dalam produk,” tutur Indah.
Ia mengungkapkan, pada sidak Itu diuji tujuh sampel yang diambil dari kios-kios pasar yang menjual Minyakita. Masing-masing produsen minyak subsidi tersebut antara lain dari Jakarta, Karawang dan Surabaya. Semua sampel itu diambil secara acak, baik kemasan plastik maupun kemasan botol.
“Kami membeli dari pedagang kemudian melakukan pengecekan sampel dari beberapa perusahaan produksi,” terangnya.
Setelah dilakukan uji ukur, lanjut Indah, ditemukan satu sampel dari produsen Minyakita yang tidak sesuai dengan label yang tercantum dalam produk, sementara enam lainya telah sesuai dengan alat ukur.
“Setelah pengukuran tadi, produsen asal Surabaya itu menjual produk dengan label kemasan satu liter. Namun, ketika diukur volumenya hanya 960 mililiter. Kurang 40 mililiter lagi,” ungkapnya.
Indah kemudian menyampaikan temuan kekurangan tersebut kepada tim Polres Blora sebagai pengawas. Pihaknya hanya bisa memastikan dan memberikan rasa aman pada masyarakat terkait ukuran produk Minyakita.
“Untuk harga jual Minyakita di pedagang sudah sesuai dengan harga yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko mengatakan, pihaknya akan langsung melaporkan pada pimpinan. Untuk tindak lanjut ke depannya akan menunggu arahan dari pimpinan atas temuan tersebut.
“Untuk kemasan botol yang dijual di kios pasar itu hanya ada dua. Satunya sudah diambil pemeriksaan dan satunya akan kami ganti dan diamankan. Informasi perusahaan yang menjual ada di Jawa Timur, nanti akan kami sampaikan setelah ada melakukan pendalaman,” jelasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)