BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menawarkan lokasi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) eksisting seluas 1.200 hektare ke perusahaan padat karya. Salah satu perusahaan yang berminat menanamkan modal di Blora bergerak di industri rokok.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti, minat perusahaan tersebut didasari luas areal tanaman tembakau di Blora yang terus meningkat.
Luas areal tanaman tembakau yang telah mencapai 2.800 hektare ditargetkan meningkat menjadi 3.300 hektare tahun ini. “Sehingga potensi serapan tembakau di Kabupaten Blora menjadi nilai tambah bagi investor,” ujar Danik, sapaan akrabnya, Jumat (21/3/2025.
Ia mengungkapkan, minat investasi perusahaan rokok tersebut menghadapi kendala lokasi. Sebab, pihak investor kurang berminat membangun pabrik di lokasi KPI eksisting karena telah memiliki lahan pribadi.
“Kendalanya, investor ingin bangun pabrik tidak di titik KPI eksisting yang telah tersedia, tetapi di lahan pribadi seluas 5.000 hektare yang dimilikinya,” katanya.
Pihak investor, kata Danik, memiliki pertimbangan lokasi lahan tersebut dekat dengan area padat penduduk. Yang bersangkutan berniat menarik pekerja dari masyarakat sekitar.
“Investor menginginkannya karena kedekatan lokasi dengan penduduk agar dapat menyerap tenaga kerja sekitar pabrik,” tuturnya.
.
Kendati lokasi yang diinginkan bukan di titik KPI eksisting, lanjut Danik, investor tetap dapat membangun pabrik. Hal itu merujuk pada Pasal. 52 angka 6 Perda Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora.
“Di dalam aturan itu dinyatakan kawasan permukiman pedesaan diperbolehkan untuk pembangunan industri, tetapi harus memiliki persyaratan khusus,” terangnya.
Salah satu persyaratannya adalah pelaku usaha atau investor wajib menyiapkan nomor sertifikat tanah, yang nantinya digunakan untuk pengecekan lokasi yang diinginkan investor.
“Lalu, untuk menentukan jenis industri kecil atau besar. Pelaku usaha harus membuat pernyataan secara tertulis,” tambah Danik.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)