JEPARA, Harianmuria.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara berhasil menyita ribuan botol miras berbagai jenis milik warga Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamat. Barang haram tersebut disita dari pemilik berinisial S pada Rabu malam (31/8).
Kepala Satpol PP dan Damkar, Akhmad Junaidi, mengatakan jumlah miras yang berhasil disita sekira 3.400 botol dari berbagai merek. Semua berasal dari satu lokasi.
“Ini rekor terbanyak dalam sejarah kita melakukan operasi,” ungkapnya, Kamis (1/9).
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga, kemudian pihaknya melakukan pemantauan langsung selama beberapa hari di Tempat kejadian perkara (TKP). Saat digeledah petugas menemukan miras berbagai merk di rumah S.
“Beberapa hari sebelumnya sudah dipantau oleh teman-teman, terus kemarin kita lakukan operasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jepara Abdul Khalim mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Segera kita proses kemudian dilakukan tipiring, sebisa Jumat besok,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada penjual hingga proses berita acara pemeriksaan. Setelah dilimpahkan, tersangka dari penjual miras tersebut akan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara atas kasus tindak pidana ringan.
“Larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara pada saat itu adalah Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 201,3 sebagaimana perubahan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tandasnya.
Karena itu, penjual miras dapat dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)