SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menegaskan tidak ada penangguhan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Seluruh perusahaan wajib membayarkan gaji pekerja sesuai UMK 2026 mulai Januari 2026, yakni sebesar Rp2.698.273,24.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK 2026.
UMK 2026 Tidak Bisa Ditangguhkan
Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung Hidratmiko, menegaskan bahwa keputusan UMK 2026 bersifat final dan mengikat, sehingga perusahaan tidak memiliki ruang untuk mengajukan penangguhan.
“Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK 2026 tidak dapat ditangguhkan. Karena itu, perusahaan tidak bisa mengajukan penangguhan,” kata Agung Hidratmiko, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menambahkan, seluruh perusahaan harus mematuhi ketentuan tersebut demi melindungi hak dasar para pekerja.
109 Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2026
Menurut data Disperinnaker, terdapat 109 perusahaan di Kota Salatiga yang wajib menerapkan UMK 2026. Pemerintah daerah akan memastikan seluruh perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Disperinnaker akan melakukan pengawasan ketat bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hak pekerja terpenuhi.
“Kami berharap semua perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan memastikan penerapannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pekerja Harap UMK Dibayarkan Penuh
Di sisi lain, para pekerja di Salatiga berharap perusahaan tempat mereka bekerja tidak menunda atau mengurangi pembayaran UMK 2026. Mereka meminta pemerintah daerah dan pengusaha benar-benar memastikan kenaikan upah diterapkan secara penuh.
“UMK menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja. Karena itu, kami minta tidak ada penangguhan,” ujar Rizal, salah seorang pekerja di Salatiga.
Rizal menambahkan, selama ini buruh menjadi pihak yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Kalau UMK ditangguhkan, siapa yang menjamin dapur tetap ngebul? Kenaikan UMK itu hak, bukan fasilitas tambahan,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









