REMBANG, Harianmuria.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp2.386.305. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Nilai UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp150.136 dibandingkan UMK Rembang tahun 2025 yang berada di angka Rp2.236.168,78.
Nilai Alfa 0,8 Jadi Dasar Perhitungan
Dalam rapat tersebut, Depekab Rembang sepakat menggunakan nilai alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan UMK 2026. Penetapan nilai alfa ini berdampak pada meningkatnya nilai UMK dan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlanjutan dunia usaha.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangkan Kesejahteraan Pekerja dan Dunia Usaha
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan iklim usaha di Kabupaten Rembang.
“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Diajukan ke Gubernur Jateng untuk Persetujuan
Berita acara kesepakatan UMK Rembang 2026 telah disampaikan kepada Bupati Rembang Harno dan ditandatangani pada hari yang sama. Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 22 Desember 2025, untuk mendapatkan persetujuan.
Dwi Martopo menambahkan, setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Rembang 2026 akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami juga akan melakukan pengawasan pada awal tahun,” pungkasnya.
Sumber: Pemkab Rembang
Editor: Basuki









