REMBANG, Harianmuria.com – Pelayanan perizinan mulai dirintis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sampai ke tingkat Desa. Untuk mendukung program ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi dan pelatihan bersama sejumlah perangkat desa dan pelaku usaha di Hotel Pollos, pada Selasa, 6 Juni 2023 hingga Kamis, 8 Juni 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Sidi Teguh Wibowo mengatakan, digandengnya perangkat desa dalam kegiatan tersebut adalah untuk persiapan pelayanan pengurusan izin usaha yang lebih dekat dan mudah dengan masyarakat desa.
“Mereka (peserta pelatihan, red) akan menjadi pengelola layanan service point. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tutur Teguh, pada Rabu, 7 Juni 2023.
Sehingga ke depan, masyarakat yang ingin mengurus izin usaha tidak perlu datang ke kota dan cukup melalui balai desa. Dikatakan, hal ini akan mengurangi antrian pada pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal DPMPTSP Rembang, Rofieq Pahlevi mengungkapkan, terobosan ini karena adanya dinamika perizinan berusaha yang sudah berubah.
Termasuk diantaranya adalah adanya Undang-undang Cipta Kerja yang didalamnya tertuang perizinan berusaha berbasis risiko.
“Pelayanan perizinan berbasis resiko, setiap bidang usaha antara satu dengan yang lain tidak sama. Dibedakan berdasarkan tingkatan risiko, rata-rata UMKM berisiko rendah dan sedang,” ujarnya.
Usai mengikuti pelatihan, pelaku usaha yang turut mengikuti sosialisasi akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usahanya.
“Diharapkan nanti secara mandiri pelaku usaha bisa memproses permohonan izin usaha dengan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan bisa menyebarluaskan karena sudah di bimtek, selain itu aparatur desa diharapkan mampu memfasilitasi warganya untuk dapat memperoleh izin usaha karena sekarang proses dilakukan melalui sistem online,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)