REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Rembang akan merilis program perceraian terintegrasi. Dimana setiap proses perceraian, kedua pihak akan langsung mendapat dokumen KK dan KTP elektronik baru.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin menyampaikan, ketika terjadi perceraian status pada dokumen KK dan KTP pasti akan berubah. Agar dapat ter-update dengan cepat, maka dibutuhkan sebuah program yang terintegrasi.
Pasalnya, terkadang orang malas untuk mengurus pembaruan data utamanya pada statusnya. Tentunya hal tersebut pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kemenag Launching Program Mantan Terindah
“Kalau perceraian kadang-kadang kan tidak melalui persetujuan kedua belah pihak, ada yang seperti itu. Biasanya yang problem di Pengadilan, karena yang tidak berkepentingan malas mengurus. Jadi, statusnya sudah cerai tidak diurus. Akhirnya statusnya masih menikah. Oleh karena itu, dengan program terintegrasi ketika bercerai nanti KK baru dan KTP baru sudah dapat,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan, kedua belah pihak yang telah diputuskan Pengadilan Agama bercerai akan mendapat dokumen KK dan KTP baru paling lama 14 hari. Namun, hal tersebut masih dalam proses kajian oleh Dindukcapil bersama Pengadilan Agama.
“Itu maksimal 14 hari, tapi baru dikaji lagi. Kalau kami siap-siap saja. Karena perceraian sama pernikahan itu beda. Kalau pernikahan pasti senang, bahagia. Jadi, untuk mengurusnya lebih cepat yang pernikahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Dindukcapil bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Rembang juga telah merilis program Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah (Mantan Terindah). Program itu ditujukan untuk memudahkan calon pengantin yang baru saja menikah untuk mendapatkan layanan fasilitas data diri, yaitu kartu nikah, KTP, dan KK. (Lingkar Network | Harianmuria.com)