DEMAK, Harianmuria.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak meningkatkan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (karaoke).
“Operasi razia pekat dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibms) di wilayah Kota Wali, sekaligus memberikan rasa nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Plt Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono, Selasa (25/2/2025).
Dijelaskan Agus, dalam kegiatan razia pekat yang dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam, Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan penindakan tempat karaoke serta tempat penjualan miras yang ada di wilayah Kecamatan Sayung.
“Dalam operasi tersebut, kami mendapati sebuah tempat hiburan malam (karaoke) yang masih beroperasi. Saat itu juga tempat itu langsung kami bongkar bersama warga setempat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan seorang pemandu sekaligus menyita alat yang digunakan untuk karaoke serta miras yang diperjualbelikan dilokasi tersebut.
“Kami menyita 49 botol miras berbagai merek. Untuk pemandu juga diamankan yang selanjutnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap dua warung yang terbukti menjual miras dan mengamankan ratusan botol miras berbagai merek untuk dijadikan sebagai barang bukti. “Ada dua warung yang menjadi target operasi, dari dua itu kami berhasil menyita sebanyak 172 botol miras beralkohol,” bebernya.
Agus menegaskan, selama bulan Ramadan Satpol PP terus meningkatkan kegiatan serupa untuk memastikan situasi kondusif wilayah terjaga, sekaligus untuk mencegah terjadinya hal-hal yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami akan masif melaksanakan kegiatan patroli dan operasi untuk memberantas peredaran miras, termasuk es moni yang tersebar di wilayah Kabupaten Demak ini, karena ini atas perintah dari Ibu Bupati bahwa Demak harus steril dari peredaran miras dan kegiatan menyimpang lainya,” tegasnya.
Agus menambahkan, razia tersebut atas dasar Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian Perda Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke) serta Perda Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)