SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi operasional tempat hiburan, karaoke, permainan ketangkasan, dan rumah makan selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Selain itu, Pemkot Salatiga juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan, karaoke dan arena ketangkasan untuk tidak membuka usaha pada tiga hari awal Ramadan dan tiga hari sebelum Idulfitri.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga Yayat Nurhayati mengatakan, selama bulan Ramadan, waktu operasional bagi tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diizinkan dibuka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Untuk tempat makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan membuka usahanya saat siang hari. “Namun, harus memperhatikan kenyamanan bagi yang menjalankan ibadah puasa, yakni dengan melakukan penyesuaian tempat dan pelayanan rumah makan,” katanya, Jumat (28/2/2025).
Menurut Yayat, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa. “Kami sudah menyosialisasikan terkait aturan tersebut kepada para pengelola tempat hiburan maupun rumah makan di Kota Salatiga. Harapannya para pengelola bisa mematuhi peraturan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila ada tempat hiburan, karaoke dan arena ketangkasan yang melanggar ketentuan tersebut, akan ditindak. Akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Nanti dari Satpol PP yang akan menindak,” tandasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)