GROBOGAN, Harianmuria.com – Memasuki pekan kedua tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan menemukan ribuan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Grobogan Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Agung Budi Prasetyo mengatakan proses coklit dilakukan terhadap 1.127.613 pemilih dari total 1.136.169 pemilih di Kabupaten Grobogan yang terdiri dari 556.119 pemilih laki-laki dan 580.050 pemilih perempuan.
“Temuan 3.670 pemilih salah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan 3.108 pemilih meninggal itu TMS terbesar. Sementara TMS sisanya karena data ganda, pindah domisili, TNI atau Polri, dan di bawah umur,” ujar Yoyok sapaan akrabnya di Grobogan, Selasa, 9 Juli 2024.
Adapun hasil laporan di lapangan, kata dia, pelaksanaan coklit hingga kini sudah mencapai 84 persen.
“Jumlah tersebut sudah melebihi target KPU Grobogan. Coklit dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pemutakhiran data coklit dari Pantarlih dilakukan setiap pekan,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan coklit berjalan lancar dan tidak ada kendala penolakan dari warga seperti yang terjadi di kabupaten lain. Kendati demikian, pantarlih sempat kesulitan mengakses aplikasi e-coklit karena terkendala jaringan telekomunikasi.
Ia mengatakan, pantarlih membutuhkan sinyal yang bagus untuk melakukan sinkronisasi data terhadap e-coklit yang ada di tingkat PPS, PPK, dan KPU.
“Solusinya perlu sinyal yang kuat untuk proses tersebut,” tegasnya.
Maka dari itu, Yoyok mendorong Pantarlih untuk segera menyelesaikan tugas coklit sebelum batas waktu berakhir. Dengan begitu, akan ada banyak waktu untuk melakukan koreksi data.
“Kami juga menekankan kepada petugas pantarlih agar patuh terhadap prosedur dan memastikan sumber data akurat, komprehensif, dan mutakhir,” imbuhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)