PATI, Harianmuria.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti berharap mendapatkan fasilitas empat premi jaminan sosial untuk mendukung kinerja aparatur Pemerintah Desa (Perangkat Desa).
Ketua PPDI Dukuhseti Suwarno meminta, agar pihak Pemdes nantinya bisa mengcover biaya yang harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab kebanyakan baru dua premi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami berharap, teman-teman perangkat desa di Dukuhseti bisa tercover empat premi. Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kami berharap ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” ujar Suwarno, Ketua PPDI Dukuhseti, Sabtu (11/03).
Ditambahkan Suwarno, untuk JHT dan JP diharapkan bisa dianggarkan di perubahan 2023 atau maksimal anggaran murni 2024 nanti. Dimana anggarannya bisa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Sebenarnya sudah ada beberapa desa di Kecamatan Dukuhseti yang sudah mengcover biaya premi. Yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun bagi hasil pajak. Seperti Desa Dukuhseti, Kenanti, Bakalan, dan Banyutowo,” terang Suwarno.
Dikatakan, total dari empat premi besarannya sekitar Rp 180 ribu. Yakni 60 persen dibiayai pemberi kerja dalam hal ini Pemdes, sedangkan sisanya oleh pekerja dalam hal ini Perangkat Desa.
Menanggapi hal itu, Camat Dukuhseti Agus Sunarko (Agsun) berjanji akan mendorong para kades yang ada di Dukuhseti untuk memprioritaskan penganggaran pada tahun selanjutnya.
“Kalau perubahan 2023 ini sangat kecil kemungkinan bisa tercover. Karena memang sudah berjalan. Tahun Anggaran 2024 nanti semoga bisa terealisasikan,” tegasnya.
Dijelaskan Agsun, bahwa dengan terpenuhinya fasilitas empat premi ini, dirinya yakin akan terjadi peningkatan kinerja yang signifikan dari para Perangkat Desa. Namun demikian Camat Dukuhseti ini mewanti-wanti bahwa Anggaran Desa harus terlebih dahulu diprioritaskan untuk masyarakat.
“Namun hak Aparatur Pemerintah Desa sebagai pekerja sekaligus abdi masyarakat juga harus diperhatikan dan dilindungi. Sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” harap Agsun. (Lingkar Network | Harianmuria com)










