PATI, Harianmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar sindikat pencuri spesialis toko kelontong yang mengincar tabung elpiji 3 kilogram (kg) dan sembako.
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, sindikat pencuri toko kelontong ini telah merugikan para korbannya hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, mereka juga telah meresahkan warga di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.
Dua sindikat pencuri toko kelontong, SR (40) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47) warga Juwana ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” kata AKP Heri.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu merusak gembok dan CCTV pengaman. Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung elpiji dan sembako.
Sejumlah toko kelontong di 4 kecamatan pun sudah disatroni pelaku. Mulai dari Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang (Kecamatan Winong) yang dibobol pada 8 Februari 2025, Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan (Tambakromo) pada 10 Februari 2025, Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan (Gabus) pada 11 Februari 2025, dan Toko di Desa Pajeksan (Juwana) pada 14 Februari 2025.
Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 160 tabung gas 3 kg, sembako hasil curian berserta karung beras dalam berbagai ukuran. Kemudian satu unit mobil Suzuki Carry warna putih dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti gunting baja dan linggis.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKP Heri.
Ia mengimbau para pemilik toko kelontong di Pati untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian dengan memperhatikan keamanan toko. Pada malam hari, gembok dan sistem keamanan lainnya harus dipastikan berfungsi dengan baik.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)