DEMAK, Harianmuria.com – Satuan Samapta Polres Demak menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang dalam operasi razia, Senin (10/3/2025) dini hari. Operasi dilakukan di Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito menjelaskan, razia tersebut bertujuan untuk mencegah makin maraknya peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Wali.
“Razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, dan kami juga akan melakukan razia secara rutin,” jelasnya, Senin (10/3/2025).
Dari razia tersebut, petugas menyita 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional. “Miras tersebut telah diamankan di Mapolres Demak untuk dijadikan barang bukti,” ujar AKP Wasito.
Sementara itu, untuk pedagang yang terbukti melakukan jual beli atau mengedarkan miras diberi peringatan dengan diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut.
AKP Warsito menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menggelar razia secara masif demgan sasaran miras, untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Demak aman dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan razia tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Demak tetap aman dan kondusif, terutama di bulan Ramadan.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)