BLORA, Harianmuria – Polisi menetapkan tujuh orang tersangka pengeroyokan kurir berinisial M yang ketahuan bermalam dengan wanitia berinisial H di sebuah rumah di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkapkan, pengeroyokan dilakukankan oleh sejumlah warga setempat. Dari penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, polisi menetapkan tujuh orang tersangka atas laporan dari korban.
“Jadi berawal korban diduga sering berkunjung/bermalam di salah satu saksi inisial H,” jelas Selamet saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (21/2/2025).
AKP Selamet mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025) pukul 02.00 dini hari, dua orang warga berkeliling kampung. Keduanya mendapati ada sepeda motor yang bukan milik warga setempat, sehingga timbul kecurigaan. “Setelah diselidiki ada jendela salah satu rumah warga terbuka,” ucap Selamet.
Mengetahui hal yang dicurigai, kedua warga memanggil warga lainnya yang masih berada di warung. Kemudian terjadilah penggerebekan, korban M asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. “Saat itu (korban) diketahui berada di dalam kamar,” kata Selamet.
Korban M kemudian diseret oleh warga dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh warga, hingga M mengalami luka-luka.
“Setelah diketahui, mereka dari dalam langsung dibawa keluar oleh beberapa warga itu dilakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat,” katanya.
Diungkapkan, M mengalami pendarahan pada telinga kanan dan kiri, rahang kanan dan kiri mengalami memar. Hingga saat ini, M masih dirawat di RSUD Dr Soeprapto Cepu, Blora. “Namun sekarang korban sudah mulai membaik,” ujar AKP Selamet.
Tujuh orang tersangka ini, terang Selamet, dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Ketujun tersangka tersebut adalah Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio Mitra (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22), dan Beni Hermanto (24).
“Jadi ditetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Semua masih lajang, sekarang masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Blora,” kata dia.
Selamet sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut terkait dengan apa status M dengan H. “Ini masih kami dalami kemarin, karena sampai saat sekarang ini hasil pemeriksaan terakhir, si H masih kenal biasa. Karena si M statusnya masih kurir barang, sering nganter barang,” terang Selamet.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)