KENDAL, Lingkar – Setelah melalui proses panjang dan permohonan eksekusi diterima, Pengadilan Negeri (PN) Kendal melaksanakan sita eksekusi dua bidang tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2016 silam antara penggugat yaitu Masruroh dan tergugat yaitu Paisah.
Sita eksekusi dilakukan Panitera PN Kendal dan rombongan terhadap dua lahan berukuran 1,02 hektare dan 2,035 hektare yang terletak di Desa Wonorejo, Kaliwungu, Kamis (27/2/2025).
“Kami hari ini meletakkan sita obyek eksekusi supaya obyek eksekusi tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan,” kata Panitera PN Kendal Warno.
Ia menuturkan, pada kesempatan tersebut dilakukan pengukuran dan pemasangan patok batas tanah di atas lahan obyek eksekusi. “Ada dua bidang tanah sudah kita lakukan patok dan pengukuran dari BPN. Nanti setelah ini akan ada langkah berikutnya,” ungkap Warno.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sugeng mengatakan permohonan eksekusi terhadap dua lahan di Desa Wonorejo ini dilayangkan sejak tahun 2021.
“Untuk perkara ini sejak tahun 2016 hingga sekarang. Kalau pengajuan permohonan eksekusi itu tahun 2021 baru dijalankan sekarang,” terangnya.
Sugeng menuturkan, proses pengukuran dua lahan yang dilakukan hari ini merupakan proses awal dari dikabulkannya permohonan eksekusi yang dilakukan kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi, kebetulan sekarang sudah melakukan langkah awal yakni pengukuran, dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi,” ungkapnya.
Sugeng menambahkan, eksekusi ini sesuai dengan gugatan yang dilayangkan, di mana pemohon mengajukan permohonan PN untuk menjalankan apa yang sudah sesuai dengan amar putusannya terkait obyek yang menjadi sengketa.
“Yang saya gugat adalah Faizah dan Sobirin. Tanah yang disengketakan ini adalah tanah yang dibeli ayahnya pemohon. Ketika itu tahu-tahu obyek ini sudah beralih dan dikuasai oleh seseorang. Makanya kita gugat dan hasilnya seperti ini, yaitu eksekusi,” jelasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)