JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menghindari petty corruption atau korupsi skala kecil.
Ia mencontohkan seperti menerima pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal, pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.
“Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat,” katanya.
Edy juga mengingatkan jajaran pemerintahan di Jepara untuk mempertanggungjawabkan uang negara dan jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Hindari patty corruption khususnya di instansi yang langsung melayani publik,” ujarnya.
Tak hanya di jajaran Pemerintah Kabupaten, lanjut Edy, pencegahan korupsi terus dilakukan hingga ke jajaran pemerintah desa. Salah satu upayanya yakni menambah jumlah desa antikorupsi.
“Jika tahun lalu hanya ada satu desa, maka tahun 2024 ini menjadi 20 desa. Pendampingan untuk desa antikorupsi ini merupakan bagian dari komitmen untuk tahun 2024 dengan mengalokasikan 20 desa antikorupsi di Jepara. Anggaran sebesar Rp 200 juta telah disiapkan untuk mendukung program desa antikorupsi ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Jepara mengalami peningkatan 3,4 poin dari 72,8 pada tahun 2022 menjadi 76,2 di tahun 2023. Sedangkan indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkab Jepara mengalami penurunan 3 poin dari 93 di tahun 2022 menjadi 90 di tahun 2023. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)