SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, perusahaan dapat mulai membayarkan THR sejak H-30, tetapi tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).
“Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka,” sambung Aziz.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan sejak 11 Maret 2025. Posko ini tersebar di kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan juga melayani aduan secara online melalui WhatsApp dan telepon.
Menurut Aziz, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR atau mencicil pembayarannya, pihaknya akan melakukan mitigasi dan identifikasi.
“Jika pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, maka harus ada kesepakatan dengan karyawan. Namun, jika pelaksanaan THR melanggar ketentuan perundang-undangan, pegawai pengawas ketenagakerjaan kami akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada para karyawan yang mendapatkan ancaman tidak akan mendapatkan THR karena kinerja yang kurang bagus, agar langsung melaporkan hal itu ke posko aduan atau melalui WhatsApp serta telepon.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per 11 Maret 2025, terdapat 102.331 perusahaan di Jateng dengan total pekerja mencapai 2.161.785 orang.
Dalam dua tahun terakhir, jumlah pengaduan terkait THR cukup tinggi. Pada 2023, terdapat 236 pengaduan yang melibatkan 134 perusahaan, sedangkan pada 2024 terdapat 161 pengaduan dengan 128 perusahaan terlibat.
“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sanksi administrasi akan diberikan, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga sanksi lainnya sesuai regulasi,” tandas Aziz.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan para pekerja dapat menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan tenaga kerja tetap terjamin menjelang perayaan Lebaran.
(RIZKY S – Harianmuria.com)