GROBOGAN, Harianmuria.com – Para penjual LPG 3 kilogram (kg) atau biasa disebut gas melon mengaku pasrah usai dilarang menyetok gas melon.
Hal tersebut menanggapi dilarangnya penjualan gas melon lewat pengecer. Imbasnya, kelangkaan LPG 3 kg pun mulai dirasakan masyarakat Grobogan.
Mahfudz salah satu warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan mengaku beberapa hari ini kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kilogram. Pasalnya, beberapa pengecer LPG 3 kg di dekat rumahnya kehabisan stok.
“Sudah beberapa hari ini saya kesulitan membeli LPG 3 kilogram,” ujar Mahfudz di Grobogan pada Senin, 3 Februari 2025.
Lain halnya dengan Zaim, warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Dirinya mengaku mulai menggunakan kayu bakar, sebab sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram. Zaim mengatakan bahwa toko-toko di dekat rumahnya sudah kehabisan stok.
“Mulai Kamis kemarin (30/1) toko-toko dekat rumah sering kehabisan stok LPG 3 kg, “ ucap Zaim.
Sementara itu, Novia seorang pengecer yang biasa menjual LPG 3 kilogram mengaku sudah tidak bisa lagi memasok LPG 3 kilogram karena tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Novia mengatakan bahwa dirinya sudah pasrah dengan keadaan dan kerugian yang dialaminya karena tidak lagi dapat menjual LPG 3 kilogram.
“Saya sudah pasrah, saya cuma pengecer,” ujar Novia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur.
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin terkait penyesuaian ketentuan pendistribusian gas elpiji itu. Di mana, poin pertamanya menyebutkan bahwa ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10 persen dari alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling sedikit 90 persen langsung ke konsumen akhir) menjadi 100 persen pendistribusian langsung ke konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai 1 Februari 2025. (CR1 | Harianmuria.com)