PATI, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan zona merah Alun-Alun Kabupaten Pati selama Ramadan.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Pati dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014, yang mengatur bahwa kawasan zona merah seperti Alun-Alun Kabupaten Pati tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan.
Usai adu argumen antara personel Satpol PP dengan PKL yang nekat berjualan di Alun-Alun Kabupaten Pati pada awal Ramadan, jajaran Satpol PP kembali melakukan penertiban untuk menghalau PKL Sugiyono mengatakan, selama Ramadan ini, pihaknya mulai berjaga di Alun-alun Kabupaten Pati mulai hingga malam hari.
Ketua Komisi A DPRD Pati Narso angkat bicara mengenai sebagian PKL yang membandel untuk kembali berjualan di kawasan zona merah ini. Ia meminta petugas Satpol PP untuk lebih bersabar dalam menghadapi para PKL.
Narso menyatakan Satpol PP sudah benar dalam tugas menegakkan Perda. Meski demikian, ia meminta personel Satpol PP untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.
“Menurut saya lebih baik utamakan dialog dan memanusiakan manusia. Kita memang menegakkan Perda, tetapi juga harus tetap memanusiakan teman-teman PKL,” kata Narso, belum lama ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, saat ini Perda mengenai penataan PKL sudah dibahas oleh Komisi B DPRD Pati sesuai dengan bidangnya.
“Kan sudah ada perdanya, memang solusi terbaik harus dicari lagi. Sepertinya di komisi sebelah (Komisi B) sudah dibahas Perda PKL,” tandasnya.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)