SALATIGA, Harianmuria.com – Tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polres Salatiga, dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi bekas penambangan galian C di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jumat (28/2/2025). Sidak dilakukan menyusul adanya alat berat berupa satu unit eksavator yang didatangkan ke lokasi penambangan tersebut.
Tim gabungan ingin memastikan legalitas aktivitas penambangan yang akan dilakukan di lokasi itu serta kesiapannya. Sebab, disinyalir pengelola belum melengkapi beberapa persyaratan menambang. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, sidak ini bagian dari langkah penegakan hukum.
“Semestinya, sebelum ada aktivitas penambangan, pihak pengelola memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Minimal harus ada keterangan yang menjelaskan bahwa di lokasi ini sedang atau akan ada aktivitas penambangan serta informasi mengenai perizinannya,” jelasnya.
AKP Arifin mengungkapkan, lahan tersebut memiliki pemilik yang sah, sehingga tidak bisa sembarangan dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat sekitar dibenturkan dalam persoalan ini. Lahan ini ada pemiliknya, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, penuhi persyaratannya sesuai regulasi,” katanya.
Ia menambahkan, kepolisian tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin. Yang berwenang mengeluarkan izin tambang adalah pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Jika izin dari ESDM dan instansi terkait tidak ada, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga Sutarto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum melakukan aktivitas penambangan. “Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu,” katanya.
“Jangan sampai nanti kami yang berada di wilayah dianggap tidak menjalankan tugas. Padahal kami di lapangan sudah sering melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” sambung Sutarto.
Berdasarkan pantauan di lokasi bekas penambangan galian C tersebut, belum terlihat ada aktivitas penambangan. Namun, satu unit eksavator telah didatangkan dan parkir di lokasi tersebut.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)