JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Proses ini dimulai sejak 30 Oktober 2024, dan selesai pada 4 November 2024, artinya membutuhkan waktu sekitar 5 hari untuk menyelesaikan proses ini.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan, KPU Jepara akan melanjutkannya dengan penyortiran sampul surat suara. Dalam tahap ini, sebanyak 21 petugas terlibat untuk memastikan setiap sampul terpilih dengan baik.
Selama proses sortir pelipatan, ditemukan beberapa surat suara dalam kondisi rusak, seperti bercak tinta dan warna yang luntur.
“Kerusakan surat suara tersebut akan dikoordinasikan dengan penyedia,” kata Ris Andy.
Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai apakah surat suara tersebut masih layak digunakan atau tidak, akan diplenokan setelah melakukan pengecekan lebih lanjut.
KPU Jepara membutuhkan sekitar 943.093 lembar surat suara untuk Pilkada, ditambah 2.000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jumlah yang sama juga diperlukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pendistribusian surat suara ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) direncanakan dimulai pada H-7 sebelum hari pencoblosan. Namun, pengiriman logistik ke Kecamatan Karimunjawa akan dilakukan lebih awal, menggunakan kapal dan truk, mengingat kondisi cuaca yang memungkinkan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan transparan, demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)