SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.
Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut maka warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan, kini dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina dalam keterangan pers, Rabu (19/3/2025)..
Agustina mengungkapkan beberapa kebijakan pro-rakyat yang akan diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB. Kebijakan itu antara lain tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Kemudian, pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
“Di samping itu, pemkot Semarang memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” katanya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang,” tuturnya.
Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Semarang.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)