BLORA, Harianmuria.com – Anggota DPRD Kabupaten Blora H Mochamad Muchklisin atau yang akrab disapa Cak Sin memastikan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan Blora rampung pada 2025. Hal itu menindaklanjuti usulan dari berbagai pihak.
Cak Sin menjelaskan semula pihaknya sudah koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Dewan Kebudayaan Blora (DKB). Meski semua pihak sepakat terkait pentingnya Perda itu, tetapi dari OPD tak memiliki anggaran untuk penyusunan.
“Karena ada kendala anggaran di OPD, akhirnya kami sepakati akan dijadikan ranperda inisiatif DPRD. Sehingga pembiayaan dari DPRD,” katanya, Rabu, 13 November 2024.
Ia pun mengungkapkan Rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan Blora sudah dimakukkan ke dalam Ranperda inisiatif 2025. Sehingga diharapkan tahun depan Perda tersebut rampung digarap.
“Kami melihat pentingnya untuk memproteksi budaya lokal. Bukan hanya melestarikan. Karena pengaruh budaya dari luar yang begitu gencar, tentu kita tidak ingin tata nilai dan tradisi di Blora tergerus,” katanya.
Untuk itu pihaknya sepakat Perda tersebut segera diselesaikan di 2025. Tujuannya agar ke depan apa yang menjadi identitas kolektif orang Blora, dari budaya, tradisi, keyakinan dan lainnya secara regulasi terwadahi.
Terpisah, Ketua Dewan Kebudayaan Blora (DKB) Dalhar Muhammadun menyebut jika pemajuan kebudayaan merupakan isu nasional. Di kancah nasional sudah dipayungi UU No.5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Sementara di tingkat Provinsi, ada Perda Provinsi Jateng No 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Maka usulan Perda Pemajuan Kebudayaan di Blora merupakan tindaklanjut amanat UU,” imbuhnya.
Terlebih menurutnya, potensi budaya lokal di Kabupaten Blora cukup besar. Mulai dari intensitas aktivitas budaya juga baik, termasuk dinamika yang ada.
“Hanya saja tata kelola kebudayaannya yang loss, artinya peran pemerintah untuk masuk ke ranah tata kelola kebudayaan. Sehingga diperlukan Perda ini,” katanya.
Pihaknya menekankan bahwa dengan adanya Perda tersebut ada payung hukum di tingkat lokal yang bisa dijadikan pijakan untuk pemajuan kebudayaan yang meliputi 10 obyek dan juga cagar budaya.
“Kalau ini tertangani, maka persoalan kebudayaan akan mudah tertangani. Intinya Perda ini akan mendukung penguatan dalam konteks tata kelola pemerintahan. Sehingga Pemda bisa mengelola secara baik potensi budaya yang ada,” katanya.
Selain itu menurutnya dalam skala provinsi, semua daerah di Jateng mendapat imbauan untuk memperbaharui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Karena dianggap kadaluarsa, termasuk Kaupaten Blora,” tambahnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)