KUDUS, Harianmuria.com – Program Sekolah Rakyat yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat belum bisa terealisasi di Kabupaten Kudus. Hal itu disebabkan belum adanya lahan yang memadai untuk pendirian sekolah tersebut.
Pasalnya, syarat pendirian Sekolah Rakyat menurut ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) minimal harus berada di lahan seluas 5 hektare. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tetap berupaya agar Sekolah Rakyat bisa berdiri di Kudus.
“Kami cari lahan 5 hektare dan milik Pemkab itu kesulitan. Di sini paling hanya ada 3 hektare di daerah Purwosari,” kata Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pendendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KAB) Kudus Satria Agus Himawan,” Selasa (18/3/2025).
Seperti diketahui, Sekolah Rakyat didirikan untuk memberikan pendidikan gratis berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah Rakyat akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional.
Selain mata pelajaran formal, kurikulum juga akan menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, dan keterampilan. Program Sekolah Rakyat ini akan berformat boarding school, yang mencakup jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA dalam satu kompleks. Pembangunan sekolah akan dilakukan oleh Kemensos
“Kami hanya menyediakan lahan atau bangunan yang siap dengan luas lahan minimal 5 hektare. Nanti yang melakukan pembangunan dari kementerian karena ini program dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Satria menyatakan akan berupaya mengusulkan dan siap menindaklanjuti program Sekolah Rakyat, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)