PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dugaan aksi premanisme yang dilakukan penagih utang atau yang dikenal sebagai mata elang terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat, 2 Januari 2025.
Merasa dirugikan dan terintimidasi, korban langsung meminta perlindungan hukum dengan menghubungi Call Center 110 Mabes Polri.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 12.23 WIB. Pelapor bernama Eko Calik Wibowo (31), warga Desa Rogoselo, melaporkan bahwa mobil Mitsubishi SS bernomor polisi B 9741 NOC miliknya diduga dirampas secara sepihak oleh seorang penagih utang.
Korban Laporkan Perampasan Mobil
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kepolisian langsung melakukan tindak lanjut.
“Benar, kami menerima laporan melalui CC 110 Mabes Polri terkait dugaan aksi premanisme. Korban merasa kendaraannya dirampas oleh pihak penagih utang di wilayah Kedungwuni,” ujar Ipda Warsito.
Kronologi Penarikan Paksa di Jalan Raya
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil milik Eko yang saat itu dikemudikan oleh sopirnya, M. Fahrudin, diberhentikan oleh seorang pria berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing.
Sopir kemudian diarahkan ke sebuah warung di Jalan Raya Kedungwuni. Di lokasi tersebut, Fahrudin diminta menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela dan menyerahkan kunci mobil kepada penagih utang.
Mengetahui kejadian tersebut, Eko datang ke lokasi dan berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Merasa tertekan dan diintimidasi, korban akhirnya menghubungi Call Center 110 Polri untuk meminta bantuan hukum.
Polsek Kedungwuni Fasilitasi Mediasi
Petugas dari Polsek Kedungwuni segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua belah pihak ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi untuk mencegah konflik berlanjut.
“Tindakan yang kami ambil adalah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” jelas Ipda Warsito.

Polisi Imbau Warga Aktif Laporkan Premanisme
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan premanisme.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan para penagih utang untuk mematuhi prosedur hukum dalam setiap proses penarikan kendaraan.
“Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









