PATI, Harianmuria.com – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pati sangat memprihatinkan. Pasalnya, menurut data yang dihimpun Samsat Pati, didapatkan jumlah puluhan miliar tunggakan. Pada tahun 2021 saja, total tunggakan PKB dari 21 Kecamatan di Kabupaten Pati mencapai Rp40.934.567.988.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha, Noor Rohmah bersama dengan pejabat fungsional Andra Setiawan mengungkapkan, bahwa peningkatan tunggakan dari tahun ke tahun selalu bertambah.
“Peningkatan tunggakan tetap ada terus karena satu kendaraan baru sekarang itu beda dengan kendaraan baru kita di zaman dulu. Kalau zaman dulu kalau tidak cash susah dapat kendaraan, sekarang kita tidak punya uang saja dapat. Tapi, pajaknya nanti dulu. Itu masalahnya, soalnya kendaraan baru itu tidak terkontrol. Padahal kalau zaman dulu kita beli kendaraan otomatis orang punya karena harus cash. Lha, sekarang kebanyakan kasus-kasusnya kan DP Rp0, kemudian itu diambil setelah itu dipedotke lalu di jual. Nah repotnya kan di situ. Oleh karena itu, sebenarnya tunggakan itu dari tahun ke tahun ya tetap semakin menambah karena kendaraan barunya itu tidak terkontrol terlalu banyak dan mudah didapatkan,” ungkap Andra Setiawan saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Sementara, menurut keterangannya, belum tentu masyarakat yang mengambil motor dengan DP rendah dapat membayar angsurannya per bulan. Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor permasalahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Padahal belum tentu finansial dia itu kuat buat mengangsur. Lha, repotnya itu sekarang. Oleh sebab itu, tunggakan dari tahun ke tahun bertambah karena penambahan kendaraan, belum yang kemarin aja ditambah lagi dengan kendaraan yang baru. Otomatis kan bertambah,” ucapnya.
Selain hal tersebut, adanya Covid-19 juga menjadi faktor penunggakan PKB. Pasalnya, selama pandemi tersebut tidak diadakan razia. Padahal menurutnya, razia merupakan kegiatan yang dirasa cukup penting guna meningkatkan ketaatan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Di sini ada Covid19 jadi peningkatannya (penunggakan) drastis. Sangat berpengaruh Covid19 itu. Satu, karena dia tidak ada razia. Semakin ada razia maka ketaatan masyarakat pun semakin was-was lah. Kedua, tunggakan pajak itu tidak ada pidananya. Kecuali ada seperti tilang ada sidangnya ada denda di tempat. Jadi mungkin bisa membuat jera masyarakat bayar pajak,” tuturnya.
Namun, menurutnya, kepolisian saat ini tidak diperbolehkan untuk melakukan razia secara sepihak. Hal tersebut dikarenakan regulasi dan yang berhak untuk mengajukan razia gabungan yaitu dari UPTD Samsat Kabupaten Pati. Akan tetapi, saat ini pihaknya belum dapat melakukan kegiatan razia gabungan dikarenakan anggaran yang tidak ada.
“Sekarang kan polisi memang tidak boleh razia. Misalnya ada pengadaan itu ya dari Bapenda, dari UPTD ini (UPTD Samsat) yang mengajukan ke polisi untuk pendampingan razia gabungan. Lha, karena anggarannya tidak ada untuk razia gabungan itu, ya kita tidak bisa mengadakan. Kalau kita razia gabungan, kita menyediakan samkel (Samsat Keliling) di tempat. Jadi misal di situ ada yang telat bayar pajak, langsung disuruh bayar di situ,” jelasnya.
Akan tetapi, ia menyampaikan, karena anggaran untuk razia tidak ada, pihaknya pun masih menimbang untuk melakukan pengajuan ke Polres Pati. Hal ini karena, tidak adanya anggaran untuk razia gabungan.
“Jadi ya kemungkinan ketaatan masyarakat di lalu lintas ini semakin berkurang di hari ini,” tandasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Harianmuria.com)