PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna penyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun 2021, Senin (18/4).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin beserta Wakil Ketua I, Joni Kurnianto, Wakil Ketua II, Hardi dan Wakil Ketua III, Muhammadun.
Selain dihadiri oleh pimpinan dewan, kegiatan rapat yang diselenggarakan di kantor DPRD Kabupaten Pati tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto beserta jajaran, anggota DPRD Pati, dan Sekretariat DPRD Pati.
DPRD Pati Khawatir UU Masa Jabatan Presiden Direvisi
Penyampaian ini berdasarkan hasil rapat internal DPRD Pati yang diadakan pada Sabtu (16/4) lalu. Pada kesempatan tersebut, Ali Badrudin menyerahkan sepenuhnya kepada anggota komisi B, Narso untuk menyampaikan hasil rekomendasi.
“Hasil rekomendasi DPRD Pati terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 berdasarkan rapat internal pada hari Sabtu (16/4) lalu, akan disampaikan oleh saudara Narso,” kata Ali.
Beberapa poin penting kemudian disampaikan dan dibacakan oleh Narso, seperti dalam urusan pemerintahan, pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang. Dimana tiap-tiap urusan tersebut memiliki beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Pati.
Dalam kalimat penutupnya, Narso meminta agar ditindaklanjuti oleh Bupati Haryanto sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) dan bisa dijadikan bahan pertimbangan serta pengambilan keputusan.
“Demikian laporan hasil rapat internal komisi membahas LKPJ Bupati Pati tahun 2021. Mohon maaf apabila ada kekurangan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan, dan semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” tutup Narso. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)