PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengusulkan, pembongkaran warung remang-remang di seberang SPBU Margorejo harus dibarengi dengan ganti rugi dan pemberdayaan.
Ali menyampaikan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pati memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi dalam melakukan penertiban dan pembongkaran warung yang disalahgunakan menjadi wahana prostitusi.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan temen-temen Provinsi membongkar warung yang kurang baik di mata masyarakat, apalagi digunakan sebagai tempat asusila,” kata Ali.
Disisi lain, politisi partai PDIP tersebut menyampaikan, proses pembongkaran warung remang-remang harus disertai solusi, agar pemilik warung tidak melakukan hal yang sama di tempat lain usai warungnya dibongkar.
Menurutnya, baik dan buruknya mereka tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, karena mereka tetap menjadi bagian dari masyarakat Pati. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemkab hadir mendampingi dan memberikan alternatif, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya.
Ia mengatakan, upaya itu bertujuan agar mereka tidak kesulitan mencari pekerjaan. Sehingga menurutnya, mereka harus diberikan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti diberi ganti rugi agar bisa menyambung hidup.
Ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai kejadian yang ada di Lorong Indah (LI) kembali terjadi. Hal tersebut bisa menjadi pelajaran, setelah LI dibongkar, penghuninya justru menyebar di daerah lain dan mendirikan tempat untuk berbuat asusila lagi.
“Apa pun mereka bentukannya adalah masyarakat Kabupaten Pati. Maka kita carikan solusi bagaimana bisa berusaha untuk mengisi perut memenuhi kebutuhannya. Pemerintah Daerah harus memberikan solusi, jangan sampai terulang lagi seperti pembongkaran Lorong Indah kemarin,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)