PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati Riyoso, belum lama ini menyebut jika kehadiran payung hukum yang dibahas melalui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) akan menghambat laju investasi di Kabupaten Pati.
Hal tersebut dibantah oleh salah satu anggota Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pati sekaligus Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Suwarno.
Menurut Suwarno, penetapan besaran nominal CSR yang ditakutkan pemerintah setempat tidak sepenuhnya benar. Adanya ketetapan CSR disebut tidak menjadi momok untuk menarik investasi.
“Alasan khawatir investor tidak berani masuk, ini tidak sepenuhnya benar ya. Sebab apa CSR itu kan diambilkan dari keuntungan perusahaan sebagian keuntungan atau laba,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan CSR bukan diambil dari pendapatan kotor. Sehingga kekhawatiran itu dinilai terlalu berlebihan terhadap suatu kebijakan.
Diketahui, Pemerintah setempat tidak sepakat CSR diatur dengan nominal tertentu. Sebaliknya, pihak legislatif menginginkan CSR diatur dengan batasan tertentu. DPRD ingin CSR ditetapkan sebesar 1 persen atau hingga 2 persen.
“Atau misalnya saking kecilnya 0,5 persen. Ini tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan atau pabrik. Jadi perusahaan memikirkan kesejahteraan masyarakat melalui dana CSR,” jelasnya.
Artinya, dirinya selaku ketua Bapemperda bersama dengan seluruh jajaran DPRD tidak sepakat jika keberadaan Raperda CSR akan berdampak buruk terhadap iklim investasi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)