PATI, Harianmuria.com – Kasus dugaan investasi saham kapal bodong yang menjerat Haji Tomo, warga Juwana, Kabupaten Pati, memasuki babak baru.
Tim penasihat hukum mencium sejumlah kejanggalan serius dalam alat bukti dan keterangan saksi, seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman & Rekan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang digelar Rabu, 24 Desember 2025.
“Kami menemukan sejumlah fakta yang diduga tertutup, serta implikasi serius dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku awal 2026,” ujar Arsalan, Kamis, 25 Desember 2025.
Sejumlah Saksi Mundur Sebelum Disumpah
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya saksi yang mengundurkan diri sebelum diambil sumpah. Dari total 10 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagian memilih mundur tanpa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang tersisa, termasuk pelapor Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah (Zana).
Tim kuasa hukum menyoroti munculnya saksi fakta bernama Suwarti, yang mengaku menyaksikan penyerahan uang pada 26 November 2016. Namun, nama saksi tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian.
“Kami menduga ada kesengajaan menutupi fakta dan kemungkinan keterangan palsu, yang diatur dalam Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 KUHP baru,” tegas Arsalan.
Saksi Berulang dengan Pelapor yang Sama
Kejanggalan lain muncul dari kehadiran saksi yang kerap muncul dalam perkara berbeda dengan pelapor yang sama. Arsalan menyebut nama Budi Widyaningrum, serta anak dan menantu pelapor, yang sebelumnya juga menjadi saksi dalam perkara lain.
“Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 939/K/Pid/2023, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka,” jelasnya.
Barang Bukti Dipertanyakan Keasliannya
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan barang bukti berupa laptop yang tidak disita penyidik. Padahal, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp diambil dari laptop milik menantu pelapor tersebut, sehingga keaslian bukti diragukan.
“Laptopnya tidak disita, handphone pelapor yang dinyatakan error juga belum diperiksa lebih lanjut. Ini membuat keaslian bukti patut diragukan,” kata Arsalan.
Dugaan Rekayasa Proposal Investasi
Arsalan juga menilai proposal yang diajukan pelapor diduga hasil rekayasa, sehingga kliennya menolak tegas bukti tersebut. “Karena stampel cap berada di bagian cover depan yang tidak lazim. Tim hukum menduga bukti tersebut direkayasa,” ucap Arsalan.
Terakhir, kuasa hukum mengkritisi penggunaan diksi ‘perusahaan’ oleh JPU dalam pertanyaan persidangan. Menurut Arsalan, hal tersebut terkesan menggiring kesimpulan adanya keterlibatan korporasi, padahal belum jelas apakah terdakwa bertindak atas nama pribadi atau sebagai Direktur CV.
KUHAP Baru Dinilai Menguntungkan Terdakwa
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026, sehingga otomatis pemeriksaan perkara akan tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
Arsalan menilai, KUHAP baru justru menguntungkan kliennya, khususnya terkait prinsip autentikasi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 3–5.
“Bukti yang tidak asli atau diperoleh secara ilegal tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Dugaan Ada Permainan Mafia Hukum
Tim hukum menduga kliennya menjadi korban permainan mafia hukum yang sistematis. Menurut Arsalan, jika peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, maka seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Ada indikasi kuat seperti pepatah ada udang di balik batu untuk menggambarkan perkara ini,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, tim penasihat hukum menyatakan komitmen untuk terus membongkar kebenaran dan mengajak publik serta media mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak bertanggungjawab terhadap keterangan dan informasi di luar keterangan ini. Kami berharap semua pihak ikut mengawal perkara ini, termasuk rekan-rekan media, ” pungkas Arsalan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









