PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengonfirmasi bahwa terdapat dua partai baru yang sudah berkoordinasi dengan pihaknya beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Devisi Perencanaan dan Informasi KPU Pati, Khoirun Nikmah saat ditemui di tempat kerjanya pada tempo lalu.
Meski belum dipastikan keikutsertaannya dalam Pemilu Pilkada tahun 2024 mendatang, namun dua partai baru tersebut sudah berkoordinasi dengan KPU Pati. Kedua partai baru tersebut yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat.
Saat disinggung terkait lolos tidaknya kedua partai nanti, Khoirun Nikmah belum bisa berkomentar. Pasalnya sampai sejauh ini tahapan-tahapan dalam Pemilu 2024 mendatang belum terlaksana.
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan
Berdasarkan keterangan Nikmah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sejumlah partai, salah satu syaratnya adalah 75 persen keanggotaan di tingkat kabupaten dan 50 persen di tingkat kecamatan, agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.
“Partai baru yang sudah datang ke KPU Pati ada 2, Partai Gelora dan Partai Ummat. Tetapi untuk peserta Pemilu tetap seperti tahapan, harus ada verifikasi partai politik apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Dan itu belum bisa kami sampaikan karena proses itu baru dimulai besok awal Agustus pendaftarannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khoirun Nikmah mengatakan bahwa, dalam pendirian partai politik baru tertuang dalam peraturan yang ada yakni Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Saat ini, Nikmah menegaskan tahapan-tahapan Pemilu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, di mana acara tersebut mulai dari verifikasi Partai Politik hingga pelaksanaan Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang. (Lingkar Network | Lingkar TV)