PATI, Harianmuria.com – DPRD Pati menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2021. Pada rapat paripurna tersebut, Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh anggota Komisi B DPRD Pati, Suriyanto.
“Kami (Fraksi PKB) juga memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan yang telah memenuhi target yang ditetapkan. Pencapaian ini tentunya harus lebih ditingkatkan di masa yang akan datang,” kata Suriyanto saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB.
Selain memberikan apresiasi, Fraksi PKB juga memberikan masukan di beberapa bidang, di antaranya bidang keuangan, bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang sosial.
Fraksi Gerindra DPRD Pati Tanggapi Raperda Pertanggungjawaban APBD
“Fraksi PKB mendorong dalam penyajian laporan keuangan hasil audit BPK-RI, Pemerintah Daerah hendaknya berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dari BPK-RI sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan,” ujar Suriyanto.
Fraksi PKB juga menyoroti aturan denda Rp 30 juta bagi peserta BPJS yang menunggak iuran, “Apa yang dilakukan Pemda jika ternyata pasien tersebut adalah orang yang betul-betul saat itu tidak mampu karena perubahan status ekonomi?. Misal yang sakit itu adalah tulang punggung keluarga dan berpenyakit menahun,” tambahnya.
Pada bidang pendidikan, Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperbaiki kasus sengketa lahan Sekolah Dasar, berkaca pada kasus SDN 02 Dukuhseti beberapa waktu lalu.
Sedangkan pada bidang sosial, Fraksi PKB meminta agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak valid segera diperbaiki, dan mengupayakan agar bantuan tepat sasaran. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)