REMBANG, Harianmuria.com – Puluhan pengguna jalan khususnya sepeda motor di Kabupaten Rembang tercatat ogah menggunakan helm dan menggunakan helm abal-abal alias tidak berstandar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua saat operasi zebra pada 14 hingga 27 Oktober 2024.
Data dari Satlantas Polres Rembang, tercatat sebanyak 55 pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua lantaran tidak menggunakan helm dan menggunakan helm abal-abal alias tidak ber-SNI.
Angka tersebut mendominasi jumlah pelanggaran yang ditindak Kepolisian. Sebab jumlah pelanggaran yang dilakukan penilangan dalam operasi zebra 2024 sebanyak 153 dan 2.055 peneguran.
Adapun jenis pelanggaran lain seperti knalpot tidak standar (brong) sebanyak 38 perkara, melawan arus sebanyak 15 perkara, menggunakan hp saat berkendara sebanyak 10 perkara dan 16 perkara lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Rembang Ipda Hersa Rahmat menghimbau para pengguna kendaraan roda dua, khususnya para pemuda untuk menaati peraturan lalulintas. Mengingat, banyak dari pelanggar yang ditindak dalam operasi zebra berusia 21-25 tahun.
“Masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan daripada kecepatan karena keluarga menunggu kehadiran di rumah dengan selamat,” ucapnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Diketahui, dalam waktu dua pekan operasi zebra 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rembang sebanyak 16 kejadian dengan korban meninggal dunia 1 orang, luka berat satu orang dan luka ringan 16 orang. Kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 39.450.000. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)