GROBOGAN, Harianmuria.com – Data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menunjukkan selama lima bulan terakhir, ada 12 perkara yang melibatkan anak dibawah umur sekaligus sudah dilakukan inkrah atau memiliki hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.
Hal itu mendapat sorotan Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan Mansata Indah Maratona. Ia mengaku merasa prihatin banyak kasus libatkan anak di bawah umur terjadi di Grobogan.
Total 12 perkara tersebut diantaranya delapan perkara Anak berhadapan dengan hukum. Sementara sisanya, empat perkara tindak pidana perlindungan anak. Mirisnya lagi, 12 perkara itu menggunakan senjata tajam seperti golok, pedang, klewang atau arit panjang.
Selain itu, sambung dia, lima perkara penganiayaan yang menggunakan senjata tajam.
“Selain senjata tajam, pakaian dan barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan Kejari Grobogan,” kata Mansata, Rabu, 20 November 2024.
Menurutnya, untuk menangani kasus kejahatan jalanan ini perlu kerjasama semua pihak.
“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan juga butuh peran pemerintah, legislatif, organisasi masyarakat, dan lembaga lain,” imbuh politikus PKB tersebut.
Pemerintah misalnya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) harus melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah kenakalan remaja.
“Misalnya memberikan pembinaan kepada organisasi siswa (OSIS), serta mengumpulkan guru dan kepala sekolah agar memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler yang diminati banyak siswa,” jelas Mansata.
Sebab, kata dia, dengan adanya ekstrakurikuler energi remaja atau pelajar akan teralihkan dengan minat dan bakat mereka masing-masing. Sehingga mereka tidak menumpahkan energi di jalan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Peran orang tua juga diperlukan dengan melakukan pengawasan di rumah masing-masing. Karena kejahatan jalanan ini juga banyak dilakukan di luar jam pelajaran,” tahasnya.
Dikatakan, jika ada anaknya yang belum pulang ke rumah sampai malam hari, terlebih sampai dini hari, tanpa alasan yang jelas, orang tua harus punya rasa curiga. Perlu segera dicari supaya tidak terlibat menjadi pelaku atau korban kejahatan jalanan.
“Anggota legislatif sebenarnya juga sudah sering melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi kenakalan remaja melalui daerah pemilihannya masing-masing, meski belum masif,” tambahnya.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)