JEPARA, Harianmuria.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menanggapi penurunan baliho yang dilakukan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), bukan karena melanggar peraturan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Jepara, Ali Purnomo. Ia menjelaskan jika pihaknya belum bisa melakukan pengawasan terkait baliho sebab belum adanya ketetapan bakal calon oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU).
“Kami akan melakukan pengawasan, ketika sudah ada penetapan daftar calon yang tetap,” kata Ali.
Ia mengaku sampai saat ini belum ada instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait baliho yang terpasang.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jepara, Sutrisno Santoso mengungkapkan jika penurunan baliho disebabkan kata-kata yang tercantum dalam baliho mengandung unsur provokatif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.
“Menjelang Pilkada ini, kita cari suasana yang kondusif. Jika ada hal yang berbau provokatif, maka akan dibereskan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Sutrisno.
Selain mengandung unsur provokatif, baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan.
Ia menambahkan jika dalam pemasangan baliho juga diperlukan izin dari Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD). Meskipun pemasangannya bekerjasama dengan pihak vendor atau orang ketiga.
“Pesan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta terkait baliho tersebut boleh dipasang, asal tidak berisi unsur yang provokatif,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)