PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mewajibkan warga pendatang melapor ke pemerintah desa termasuk ketika kepindahan masyarakat hanya untuk investasi di kawasan perumahan.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, berpesan kepada warga perumahan meski hanya bermukim untuk sementara atau sekadar menetap pada waktu tertentu saja karena mungkin pembelian perumahan bertujuan untuk investasi, masyarakat harus tetap melapor pada pemerintah desa/kelurahan setempat.
“Kita harus menghormati masyarakat desa setempat. Jangan sampai dengan kedatangan warga perumahan yang hanya pada waktu tertentu saja, bisa mengakibatkan gesekan terhadap masyarakat sekitar,” tuturnya.
Sebab untuk RT/RW alamat perumahan pada dasarnya masih ikut pada alamat desa setempat dan biasanya ada kumpulan rutin warga.
“Kami harap meski pembelian rumah hanya untuk investasi. Pemilik rumah juga harus mau membaur dengan warga setempat. Tetapi, ketika memang ingin menetap pada lokasi perumahan itu. Kami harapkan, warga juga segera melakukan pindah kependudukan,” ucapnya.
Selain itu pemerintah desa juga harus melakukan pengawasan terkait sirkulasi penduduk datang dan penduduk keluar agar arus kependudukan terkontrol.
“Warga yang bersangkutan memang bisa mengurus administrasi kepindahan ke Kantor Disdukcapil Pati namun alangkah lebih baik kalau warga juga proaktif mau melapor ke pemerintah desa,” ucapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)