KENDAL, Harianmuria.com – Kalang Obong merupakan tradisi yang biasanya dilakukan oleh Suku Kalang. Meski jumlahnya sedikit, namun Suku Kalang hingga kini masih terus mempertahankan tradisi tersebut. Salah satunya di Desa Sendangdawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Tradisi ini biasanya dilakukan pada peringatan tujuh hari dan satu tahun setelah meninggalnya salah satu anggota keluarga dari suku tersebut. Di mana dalam pelaksanaannya, benda milik anggota keluarga yang sudah meninggal dibakar.
Saat menggelar tradisi Kalang Obong, benda-benda pribadi seperti pakaian, tas, tempat tidur bahkan perhiasan milik anggota keluarga yang meninggal semuanya akan dibakar. Selain itu, keluarga juga menyiapkan sebuah tempat menyerupai rumah-rumahan yang terbuat dari alang-alang. Di mana ditempat tersebut juga diletakkan patung yang dibuat menyerupai manusia setengah badan.
Kemudian rumah-rumahan yang berisi patung dan benda-benda berharga milik anggota keluarga mereka yang meninggal dibakar.
Sementara, pada peringatan satu tahun meninggalnya, kegiatan diawali dengan prosesi penyembelihan kerbau oleh keluarga.
Salah seorang tokoh Suku Kalang di Desa Sendangdawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Suroso menjelaskan, bahwa masyarakat Suku Kalang biasa menyebut dirinya sebagai pelindung raja dari ancaman musuh. Sehingga, letak permukiman berada di wilayah terluar.
“Berdasarkan letak pemukimannya masyarakat Kalang dianggap sebagai masyarakat yang terpinggirkan dari golongan yang berada di dalam wilayah kerajaan. Padahal berdasarkan penyebutannya ‘kalang’ yang berarti penghalang atau pelindung memiliki peranan yang cukup vital bagi wilayah kerajaan,” terang Suroso menggelar tradisi Kalang Obong pada Kamis (30/11/2023).
Tradisi Kalang Obong ini dipercaya sebagai media komunikasi Suku Kalang dengan arwah dari kerabat yang telah meninggal. Pembakaran juga dipercaya menjadi simbol menghapus dosa-dosa yang selama ini dilakukan almarhum ketika masih hidup. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Harianmuria.com)