REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.236.168. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang tercatat Rp 2.099.689 atau meningkat sebesar Rp 136.479.
Besaran UMK tersebut diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang Dwi Martopo menjelaskan bahwa kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Adapun kenaikan 6,5 persen berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Sudah deal 6,5 persen. Tidak ada yang di luar 6,5 persen, semuanya 6,5 persen,” ujar Dwi Martopo di Rembang, baru-baru ini.
Sempat Alot, UMK Rembang 2025 Akhirnya Disepakati Naik Rp 130 ribu
Menurutnya, UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan agar pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ditetapkan dan masih menjadi kontroversi di kalangan buruh. Penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” ucapnya.
Terendah Keempat se-Jateng, Serikat Pekerja Anggap UMK Rembang Tak Layak
Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan belum dapat menandatangani usulan UMSK karena belum adanya kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” tegas Bupati Rembang Abdul Hafidz. (Lingkar Network | Vicky Rio – Harianmuria.com)