DEMAK, Harianmuria.com – Bulan Ramadan seharusnya diisi dengan memperbanyak amalan ibadah. Namun, empat warga Wonosekar, Demak justru mengisinya dengan bermain judi di sebuah warung kopi di desa setempat.
Mereka pun terciduk saat polisi melakukan penggerebekan di warung tersebut, dan diamankan di Polres Demak pada Rabu (12/3/2025). Keempat pelaku itu berinisial NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), seluruhnya warga Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya permainan judi jenis kartu domino dengan taruhan uang di sebuah warung kopi di Desa Wonosekar.
“Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku,” ungkap AKP Kuseni saat gelar perkara, Sabtu (15/3/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp309.000, satu set kartu domino, dan sebuah meja yang digunakan untuk bermain judi.
“Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.
AKP Kuseni mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang, termasuk bermain judi. “Dampak judi sangat merugikan. Judi akan merusak impian diri sendiri maupun keluarga,” pesannya.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)