PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Pati memperketat pengawasan terhadap distribusi produk Minyakita di pasaran.
Hal itu dinyatakan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan, menyusul adanya temuan produk Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Rogowongso, Rabu (12/3/2025).
“Disdagperin harus lebih aktif untuk mengawasi di lapangan. Kami sebagai anggota legislatif sangat mendorong hal tersebut untuk melindungi konsumen,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, Muslihan juga meminta Disdagperin untuk menindak tegas produsen Minyakita yang menjual produknya tidak sesuai aturan, baik dari kemasan maupun takaran.
Selanjutnya, politisi PPP itu meminta masyarakat untuk tidak ragu mengembalikan Minyakita ke penjual jika didapati volume produk tersebut kurang dari takaran yang tercantum dalam kemasan.
“Kalau memang speknya tidak sesuai ya harus kita sikapi bersama. Karena ukuran, takaran itu harus sesuai dengan yang diatur dalam, misalnya 1 liter ya 1 liter, kalau kurang ya harus kita komplain,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Muslihan, dirinya siap menerima aduan masyarakat apabila ada keluhan terkait produk Minyakita yang belum ditangani Pemerintah Kabupaten Pati.
“Kita awasi, sebagai fungsi legislatif siap untuk mengawal, mengawasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Disdagperin . Harus lebih giat lagi dilapangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Disdagperin Pati menemukan tiga produk MinyaKita tidak sesuai takaran saat sidak di Pasar Rogowangsan Pati.
Tiga produk tersebut diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) Kudus, PT Sinar Agung Abadi Jawa Timur, dan PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar.
Produk MinyaKita dari Koperasi Produsen UMKM KTN Kudus hanya berisi 806,6 mililiter (ml) dan tidak mencantumkan volume di kemasan, sementara produk PT Sinar Agung Abadi hanya berisi 737,4 ml, dan produk PT Kusuma Mukti Remaja berisi 970,5 ml.
“Dari ketiganya ternyata ditemukan volumenya kurang dari yang tertera di kemasan, termasuk dua produk yang kurang dari 800 mililiter,” kata Kepada Disdagperin Pati Hadi Santoso.
Dari hasil temuan tersebut, Disadagperin akan melaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui mekanisme yang berlaku.
Hadi mengungkapkan, bagi produsen dan distributor yang menjual MinyaKita tidak sesuai aturan akan ditindak oleh anggota Polresta Pati yang turut ikut melakukan sidak.
Sementara itu untuk pedagang, akan dilakukan pembinaan agar tidak menjual produk MinyaKita yang sama di kemudian hari. Selain itu, mereka diimbau untuk mengembalikan stok produk MinyaKita tidak sesuai aturan ke distributor atau produsen.
“Para pedagang kami minta untuk cermat, hati-hati kalau beli minyak untuk dijual kembali, untuk meneliti dengan cermat kemasan maupun isinya,” imbaunya.
Sementara itu, salah pedagang di Pasar Rogowongso, Mun, mengaku sudah lama berjualan MinyaKita. Namun, selama ini ia tidak tahu ada takaran yang kurang.
“Mungkin sudah 1-2 tahun saya jualan Minyakita. Tapi saya tidak tahu kalau takarannya tidak sesuai,” ujarnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)