KUDUS, Harianmuria.com – Sejumlah warga didampingi oleh LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) melakukan audiensi bersama dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kudus, Agus Budi Satrio di Ruang Rapat Setda Kudus, Rabu (16/3). Audiensi ini dilakukan karena warga ingin menuntut kompensasi pembangunan tower milik PT Inti Bangun Sejahtera.
Warga menuntut kompensasi lantaran pembangunan tower dinilai dilakukan tanpa seizin warga. Tower itu dibangun di Desa Bulungcangkring, RT 1 RW 2, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Ada sembilan orang warga yang menuntut kompensasi pembangunan tower tersebut.
Ketua LSM MPK, Bimo mengatakan, tower tersebut sudah dibangun tanpa ada izin resmi dari warga. Oleh karena sudah terlanjur dibangun, maka warga menuntut kompensasi pembangunannya.
DPRD Kudus Minta Satgas Jogo Tonggo Aktif Kembali
“Padahal pada September 2021 lalu, Ketua DPRD Kudus, Masan sudah mengatakan, jangan ada pembangunan tower disini (red: Desa Bulungcangkring). Kepala Desa setempat juga mengaku tidak diberitahu ada sosialisasi, tiba-tiba izin pembangunan sudah keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam draft yang telah disusun terkait izin pembangunan tower itu juga sudah ada tanda tangan warga yang terdampak. Padahal, lanjut Bimo, warga sama sekali tidak melakukan penandatanganan tersebut.
“Jadi kami menemukan keganjalan ada dugaan pemalsuan tanda tangan,” ucapnya.
DPRD Kudus Himbau Penyaluran Bantuan Dimanfaatkan Dengan Baik
Bimo mengatakan, melalui audiensi ini diharapkan Pemkab Kudus bisa menjembatani agar masalah ini bisa diselesaikan.
“Hasil dari audiensi, pihak Pemkab Kudus mengatakan akan melanjutkan ke dinas terkait agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.
Pihaknya meminta agar sebelum memasuki bulan puasa nanti, masalah ini bisa selesai dan tuntutan warga bisa diterima.
“Bilamana tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan ke Ombudsman dan Polres Kudus maupun ke Polda agar semuanya bisa diperiksa,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)