KUDUS, Harianmuria.com – Upah minimum struktural pekerja rokok di Kabupaten Kudus resmi naik menjadi Rp3.135.000 per bulan pada tahun 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar di tengah dinamika industri rokok dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan upah buruh rokok tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI (FSP RTMM-SPSI) Kudus.
Kesepakatan dicapai melalui rapat perundingan yang digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, dan diikuti oleh 136 perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK.
Kenaikan Upah Capai 7,73 Persen
Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, mengatakan kenaikan upah buruh rokok tahun 2026 disepakati sebesar 7,73 persen. Angka tersebut memang sedikit di bawah usulan awal serikat pekerja yang mengajukan kenaikan 8 persen.
Kendati demikian, pihaknya mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang dicapai secara mufakat.
“Alhamdulillah, meskipun sedikit di bawah usulan, kami tetap bersyukur karena kesepakatan ini berlaku untuk seluruh perusahaan rokok anggota PPRK. Ini hasil perjuangan bersama,” ujar Sabar pada Senin, 29 Desember 2025.
Untuk Buruh Kontrak di Atas 1 Tahun
Sabar menjelaskan, kenaikan upah ini berlaku bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan berstatus kontrak di perusahaan rokok wilayah Kudus.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 upah buruh rokok masih berada di angka Rp2.910.000 per bulan. Dengan kesepakatan terbaru, nominal tersebut naik menjadi Rp3.135.000 per bulan mulai 2026.
Menurut Sabar, terdapat beberapa pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan upah tersebut. Di antaranya adanya moratorium atau penundaan kenaikan cukai rokok, meningkatnya jumlah produksi di sejumlah perusahaan rokok, serta upaya memberikan motivasi dan semangat kerja kepada buruh rokok.

Rincian Upah Sistem Borongan
Selain upah bulanan, Sabar juga menjelaskan mekanisme pengupahan bagi buruh rokok dengan sistem borongan.
Untuk pekerja mbatil atau pemotong ujung rokok secara manual, upah ditetapkan sebesar 40 persen dari upah kesepakatan, dibagi 26 hari kerja.
“Hitungannya, Rp3,135 juta dibagi 26 hari dikali 40 persen, hasilnya sekitar Rp20.150 per seribu batang,” jelas Sabar.
Sementara itu, pekerja giling rokok memperoleh 60 persen dari pembagian upah minimum selama 26 hari kerja, atau sekitar Rp30.150 per seribu batang.
Sabar berharap kenaikan upah ini dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja buruh rokok di Kudus.
“Ada sekitar 70 ribu buruh rokok yang terdaftar di RTMM. Ini bentuk kepedulian dan komitmen kami dalam memperjuangkan nasib buruh rokok di Kudus,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









