KUDUS, Harianmuria.com – Jajaran Polsek Dawe, Polres Kudus, mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Penyitaan ini dilakukan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa malam, 16 Desember 2025.
Berawal dari Laporan Warga
Penggeledahan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penjualan minuman keras di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe. Petugas Polsek Dawe kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati sebuah warung yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
Ratusan Botol Miras Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, di antaranya Bir Bintang, Arak Bali, Kawa-Kawa, Anggur Kolesom, Anggur Merah, Singaraja, hingga Congyang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Dawe untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Dawe AKP Budianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polsek Dawe.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman beralkohol karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.
AKP Budianto menyampaikan, operasi serupa akan terus digelar, terutama menjelang Operasi Lilin Candi 2025. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol.

Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas
Kapolsek menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dengan cara melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras maupun potensi gangguan keamanan lainnya di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan peredaran miras maupun potensi gangguan keamanan lainnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









