KUDUS, Harianmuria.com – Aksi pengeroyokan berdarah terjadi di halaman parkir Resto 21 Hot Plate Pepper Rice, Jalan Wahid Hasyim No. 72, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Senin pagi, 29 Desember 2025.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu menyebabkan seorang pria berinisial AP mengalami luka berat, termasuk putusnya jari manis tangan kanan.
Berawal dari Konflik Sebelumnya
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut dipicu konflik sebelumnya antara korban dan salah satu pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Kudus/Polres Kudus/Polda Jawa Tengah, polisi telah mengamankan dua tersangka.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial MSR (20), mahasiswa teknik mesin semester III warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus, serta DPP (19), lulusan SMK yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan,” terang Kapolres saat rilis pers di Mapolres Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.
Kronologi Kejadian di Lokasi Resto
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pelaku pertama mendatangi tempat kerja seorang saksi dan mengaku telah dipukul korban bersama teman-temannya di kawasan Ruko Agus Salim, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.
Namun, saat saksi mendatangi lokasi tersebut, korban justru bergerak menuju sebuah resto di Jalan Wahid Hasyim.
“Di lokasi resto, korban bertemu dengan pelaku pertama dan langsung memukul kepala pelaku. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang sudah disiapkan dari rumah dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas AKP Subkhan.
Korban Luka Parah, Jari Manis Putus
Akibat sabetan celurit, korban tersungkur dengan luka serius. Berdasarkan keterangan medis dari RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, korban mengalami putus jari manis tangan kanan, luka robek di pergelangan tangan kiri sepanjang ±10 sentimeter dengan 10 jahitan.
Korban juga mengalami luka sobek di hidung dengan 3 jahitan serta luka di pipi kanan hingga telinga.
Saat korban berusaha dibawa berobat, pelaku kedua datang dan kembali melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
Polisi Amankan Celurit dan Barang Bukti Lain
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, pakaian korban dan para pelaku, serta sepasang sandal yang digunakan saat kejadian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









