KUDUS, Harianmuria.com – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh rokok dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 tidak diperbolehkan rangkap atau dobel. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kudus HM Hartopo usai menghadiri kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang berada di UPT Pendidikan Mejobo, Kabupaten Kudus, baru-baru ini.
“Kita masih melakukan sinkronisasi terkait masalah data, karena jika tidak dilakukan sinkronisasi bisa ada overlaping atau penumpukan. Jangan sampai ada yang sudah menerima terus dapat dobel,” ucapnya.
Bupati Kudus mengaku sampai pertengahan bulan Juli ini pihaknya belum dapat melakukan sinkronisasi dengan baik, melihat masih ada permasalahan terkait data. Padahal sebelumnya, BLT Buruh Rokok dari anggaran DBHCHT akan dicarikan pada bulan Juli.
Bupati Kudus Dukung Program Bantuan bagi Warga Kurang Mampu
“Seandainya kok bulan Juli ini tidak bisa dicairkan untuk BLT tahap pertama, nanti bulan berikutnya akan kita tambal (rangkap, red),” terangnya.
Bupati Kudus menjelaskan bahwa, sinkronisasi BLT yang cukup lama disebabkan karena data bantuan diberikan dari tiga pihak, yaitu dari Pemerintah Pusat, dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Oleh sebab itu, Bupati Kudus harus memastikan penerima bantuan BLT Buruh Rokok tidak boleh ada yang dobel (overlaping).
Sebagai informasi, bantuan yang diterima buruh rokok akan diberikan selama 6 bulan, dengan rincian 4 bulan pertama bantuan tetap dan 2 bulan berikutnya untuk perubahan. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 5 ayat 5 Bidang Kesejahteraan Masyarakat. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Harianmuria.com)