KUDUS, Harianmuria.com – Sekitar 120 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif.
Jabatan kepala sekolah di ratusan SD tersebut masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan tersebar hampir merata di sembilan kecamatan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025 jumlah kepala sekolah yang dilantik masih sangat terbatas.
Hanya 15 Kepala Sekolah Dilantik di 2025
Menurut Anggun, pada tahun 2025 Disdikpora Kudus baru melantik sekitar 15 kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP.
“Tahun 2025 memang kami baru melantik sekitar 15 orang kepala sekolah. Untuk SD ada 11 orang dan SMP 4 orang. Jadi saat ini untuk jabatan kepala sekolah yang kosong di SD masih sekitar 120 posisi, sedangkan SMP sudah terisi semua,” jelasnya.
Pengangkatan Kepala Sekolah Lewat Seleksi
Anggun menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara cepat atau sembarangan. Terdapat tahapan seleksi dan pelatihan khusus yang wajib diikuti oleh guru calon kepala sekolah.
“Untuk menjadi kepala sekolah itu ada seleksi dulu dan harus mengikuti diklat (pendidikan dan pelatihan) khusus,” ujarnya.
Hal inilah yang menjadi salah satu faktor lambatnya pengisian jabatan kepala sekolah definitif di sejumlah SD.
Baca juga: Bupati Kudus Serahkan SK 87 Kepala Sekolah dan 14 Kepala Puskesmas
Target Kekosongan Terisi Tahun 2026
Disdikpora Kabupaten Kudus berharap pada tahun 2026, kekosongan jabatan kepala sekolah, khususnya di jenjang SD, dapat segera terisi. Langkah ini dinilai penting agar roda manajemen sekolah berjalan optimal dan tidak berlarut-larut.
Sebagai informasi, pengangkatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pada Pasal 5, disebutkan bahwa penyiapan calon kepala sekolah meliputi tiga tahapan, yaitu pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah
Syarat Menjadi Calon Kepala Sekolah
Dalam Pasal 7, persyaratan bakal calon kepala sekolah antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berpangkat minimal Penata III/c bagi PNS
- Bagi PPPK, minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar 8 tahun
- Nilai kinerja guru minimal predikat Baik selama dua tahun terakhir
- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
- Tidak sedang terlibat perkara hukum
- Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan
- Bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan pemerintah daerah
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









