BLORA, Harianmuria.com – Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Blora saat ini hanya tersisa 17 unit. Banyak aset dari belasan KUD tersebut yang tidak terurus.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Kiswoyo menjelaskan, KUD dibentuk berdasarkan Inpres Tahun 1974 di era pemerintahan Presiden Soeharto.
“Di Kabupaten Blora saat ini KUD hanya tersisa 17 unit. Itupun belum dapat berjalan secara maksimal, meskipun di setiap KUD ada struktur kepengurusan dan kegiatan,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Dari 17 KUD yang masih eksis di Blora tahun 2025 ini, lanjut Kiswoyo, kurang dari 50 persen yang masih rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Dari 17 koperasi itu, yang masih rutin melakukan RAT koperasi hanya tersisa enam unit. Di antaranya KUD Banjarejo, Jiken, Tunjungan, Jati, Blora, Kedungtuban Utara,” ungkapnya.
“Sementara KUD Todanan, Kunduran, Kradenan, Cepu, Ngawen, Japah, Kedungtuban selatan, Sambong dan Randublatung masih pada ‘tidur’,” tambah Kiswoyo.
Ia mengungkapkan, beberapa koperasi itu masih memiliki banyak aset, antara lain gudang, penggilingan padi, angkutan, gedung kantor, dan yang lainya. “Tetap banyak aset yang tidak terurus,” ucapnya.
Kiswoyo menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendorong untuk dilaksanakan RAT luar biasa dengan pembentukan kepengurusan baru di beberapa KUD yang lama tidak mengadakan RAT.
“KUD Kunduran, Tunjungan, Todanan, Jati, Kradenan sudah kita bentuk dan lakukan RAT luar biasa. Namun, ada yang kembali tidur lagi,” tuturnya.
“KUD Tunjungan dan Jati sudah mulai berbenah. Namun Todanan, Kunduran, dan Kradenan kembali seperti semula dan tidak menumbuhkan geliat ekonomi,” imbuh Kiswoyo.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)